Reaktivasi Siswa Madrasah di EMIS 4.0
Lembaga dapat mengajukan proses Reaktifasi Siswa dengan ketentuan :
- Siswa yang dinonaktifkan di menu aktifitas belajar siswa b.Siswa non aktif karena proses mutasi di emis 4.0 belum tuntas sehingga kadaluarsa
- Pengajuan pengaktifan siswa dilakukan oleh tiap lembaga dengan disertakan surat keterangan dari lembaga dan lampiran daftar siswa dalam format excel terlampir
Pengajuan pengaktifan siswa melalui UC Kanwil Kemenag Provinsi (Khusus di Wilayah NTT, berkas pengajuan dikirim via email emis.pendisntt@gmail.com •
Pengajuan yang telah diemail akan dimasukkan dalam Form (google spreadsheets) pengajuan UC Kanwil Provinsi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim EMIS Pusat
Waktu proses reaktifasi disesuaikan dengan lama waktu verifikasi oleh tim EMIS pusat . Hasil verifikasi akan disampaikan pada Form pengajuan UC Kanwil dan selanjutnya disampaikan ke lembaga melalui grup WA UC EMIS Madrasah
Form Pengaktifan Siswa, KLIK DISINI (Ingat !!, jangan langusng diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel)
Surat Permohonan, disesuaikan dengan format tata persuaratan masing-masing madrasah
meminta mengaktifkan data siswa MIS Al Falah Tambolaka yang di input pada Emis Kabupaten Sumba Barat Daya.
MAU REAKTIVASI